PELAKSANAAN PENGISIAN PERANGKAT DESA FORMASI SEKRETARIS DESA DESA GROGOLBENINGSARI

PELAKSANAAN PENGISIAN PERANGKAT DESA FORMASI SEKRETARIS DESA DESA GROGOLBENINGSARI

Hari ini Senin (13/03/2023), bertempat di Aula Balai Desa Grogolbeningsari Kecamatan Petanahan dilaksanakan Sosialisasi dan Pembentukan Tim Pengangkatan Perangkat Desa Grogolbeningsari. Acara dihadiri oleh Forkompincam Petanahan, BPD Grogolbeningsari, Kelembagaan RT/RW, Karangtaruna, TP PKK, perwakilan tokoh agama, dan tokoh masyrakat. Acara diselenggarakan dalam rangka melaksanakan tahapan pengisian kekosongan perangkat desa, yaitu adanya kekosongan jabatan Sekretaris Desa. Adanya rencana pengisian kekosongan perangkat desa, pemerintah desa berkewajiban melaksanakan sosialisasi dan pembentukan Tim Pengangkatan Perangkat Desa.

Pembukaan acara diawali dengan sambutan Kepala Desa Grogolbeningsari., Ibu Siti Rohayah. Disampaikan oleh beliau, bahwa saat ini di Pemerintah Desa Grogolbeningsari. ada kekosongan jabatan perangkat desa, dalam hal ini adalah kekosongan jabatan Sekretaris Desa.  Minimnya jumlah perangkat desa yang ada, mendorong pemerintah desa Grogolbeningsari untuk segera melaksanakan proses pengisian perangkat desa, sebab jabatan Sekretaris Desa adalah sebagai unsur pelaksana kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa. Apabila kekosongan tersebut tidak segera diisi, maka hal tersebut akan menghambat pelaksanaan kegiatan pemerintah desa, sebab pada SOTK Pemerintah Desa Grogolbeningsari. . Sehingga dengan adanya kekosongan tersebut, tentunya akan berpengaruh terhadap pencapaian pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa, sehingga perlu segera dilaksanakan pengisian kekosongan jabatan perangkat desa tersebut agar tidak mengganggu jalannya penyelenggaraan pemerintahan di Desa Grogolbeningsari.. Pengisian kekosongan tersebut direncanakan melalui Seleksi Promosi Perangkat Desa yang akan dilaksanakan oleh Tim Pengangkatan Perangkat Desa.
Berikutnya, dilanjutkan Sosialisasi yang disampaikan oleh Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Petanahan, Bapak Wrin Andoko. Diantaranya disampaikan tentang Tata Cara Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa yang telah diatur dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati Kebumen. Dalam melaksanakan proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, Kepala Desa harus berpedoman pada peraturan yang ada, tidak bisa dilakukan tanpa melalui prosedur yang ada. Beberapa poin yang disampaikan tentang pemberhentian perangkat desa diantaranya mengenai dasar pemberhentian perangkat desa. Adapun terkait pengisian kekosongan perangkat desa dapat dilakukan melalui proses Promosi, Mutasi, atau Penjaringan dan Penyaringan. Tahapan pengisian kekosongan perangkat desa dilaksanakan oleh Tim Pengangkatan Perangkat Desa yang dibentuk melalui musyawarah dan ditetapkan dengan surat keputusan kepala desa. Tim Pengangkatan Perangkat Desa melaksanakan proses tahapan pengisian perangkat desa sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Untuk pengangkatan Desa Grogolbeningsari melalui proses Promosi

Untuk desa Grogolbeningsari akan dilaksanakan pada Bulan Maret 2023. 

* Pendaftaran dilaksanakan tanggal 15 - 16 Maret 2023

*  Seleksi Tertulis dan Praktik tanggal 21 Maret 2023

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter