LOKA KARYA DESA GROGOLBENINGSARI PERIODE TAHUN 2020 - 2025

LOKA KARYA DESA GROGOLBENINGSARI PERIODE TAHUN 2020 - 2025

 Kamis, 28/11/2019 Pemerintah Desa Grogolbeningsari Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen menyelenggarakan lokakarya Desa (Lokdes) dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020 – 2025. RPJMDes adalah Dokumen Rencana Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Rancangan RPJMDes memuat :

1.Visi Misi Kepala Desa

2.Arah Kebijakan Pembangunan Desa

3.Rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Dan Pemberdayaan masyarakat Desa

Tahapan-tahapan penyusunan RPJMDes adalah sebagai berikut :

1.Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa; 

2.Penyelerasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten; 

3.Pengkajian Keadaan Desa; 

4.Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes);

5.Penyusunan Rancangan RPJM Desa;

6.Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, dan 

7.Penetapan RPJMDes.

Pada tahap awal Pemerintah Desa Grogolbeningsari membentuk Tim penyusun RPJMDes  dengan SK Kepala Desa yang terdiri dari berbagai unsur Lembaga Desa seperti Perangkat Desa, LKMD, KPMD, KPM, PKK, Karang Taruna, RT. Adapun Tim penyusun RPJMDEs periode 2020-2025 adalah Ketua Muji Harsono (Sekdes), Mohamad Tamzis, S.Ag (LKMD), Musbikhin, S.Pd.I, (LKMD), Supriyono (Perangkat Desa), Syaiful Bakhri, S.Pd.I (Perangkat Desa), Masruroh S.Pd.I (KPMD), Siti Khomsatun (KPM), Surati, S.Pd.I (PKK), Nova Bahaudin (Karang Taruna), Ngasim (RT). 

Tim penyusun selanjutnya mengadakan musyawarah dusun (Musdus) untuk menggali masalah, potensi pemecahan masalah yang meliputi  pembangunan sarana prasarana, kelembagaan, ekonomi, pendidikan,kebudayaan dan keagamaan, kelembagaan. Permasalahan-permasalahn hasil musdus disusun dan dipilah oleh tim kemudian dilaksanakan perangkingan untuk menentukan sekala prioritas pembangunan.

Adapun Lokdes RPJMDes tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintahan Kecamatan (Bpk Supriyono), unsur Pemerintahan Desa, Pendamping Desa (Bpk Masruri & Bpk Tofik), Kelembagaan Desa dan unsur masyarakat. Dalam sambutannya Ibu Siti Rohayah menyampaikan bahwa RPJMDes ini harus segera tersusun karena sebagai dasar Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan. Ibu Kepala Desa juga mengajak masyarakat lembaga-lembaga desa untuk ikut berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan desa dan semoga yang direncanakan nantinya dapat terealisasi dengan baik tanpa adanya kendala apapun. aamiin...!

 

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter