REKRUTMEN TAMTAMA PK TNI AD 2025
Pendaftaran Werving/penerimaan prajurit TA PK masih berlangsung s/d 7 Februari 2025 karena masih jauh dari target yg diharapkan. Pendaftaran secara on line sudah CLOSE namun bisa secara MANUAL langsung ke Ajendam.
Program perekrutan prajurit ini bertujuan untuk mendukung pembentukan satuan 100 batalyon teritorial pembangunan dan sesuai petunjuk dari Presiden RI, Panglima TNI dan KASAD.
Syarat Pendaftaran Tamtama PK TNI AD
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi calon taruna (cata) Tamtama PK TNI AD 2025 :
A. Syarat umum
-
Warga Negara Indonesia.
-
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan).
-
Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
-
Usia minimal 17 tahun 9 bulan dan maksimal berusia 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 4 Maret 2025.
-
Tidak memiliki catatan kriminalitas dalam data Kepolisian Republik Indonesia.
-
Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.
-
Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
B. Syarat Lain
-
Berjenis kelamin pria.
-
Bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
-
Memiliki ijazah minimal tingkat SMA/MA/SMK dari sekolah negeri maupun swasta yang terakreditasi (berlaku ijazah Paket untuk salah satu tingkat ijazah) tanpa persyaratan nilai minimal.
-
Belum pernah menikah dan siap tidak menikah selama pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah selesai Dikma.
-
Tinggi badan minimal 160 cm dan berat badan seimbang.
-
Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal 10 tahun.
-
Bersedia membayar kembali 10 kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara, apabila menolak atau mengundurkan diri dari sebelum pengangkatan menjadi prajurit TNI.
-
Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi administrasi, kesehatan, jasmani, litpers dan psikologi.
C. Syarat Tambahan
-
Memiliki surat persetujuan orang tua/wali.
-
Orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.
-
Orang yang ditunjuk sebagai wali berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses Disdukcapil.
-
Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yag sudah disesuaikan dengan regulasi negara Indonesia.
-
Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak bertindik/memiliki bekas tindik, kecuali karena ketentuan adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua adat/suku).
-
Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN dan akan dinyatakan tidak lulus atau dikeluarkan dari Dikma jika melanggar.
D. Syarat Prestasi
-
Peserta diperbolehkan untuk menyertakan sertifikat, piagam, atau surat keterangan prestasi minimal tingkat nasional dengan kriteria juara 1, 2 dan 3 sebagai nilai tambah dalam pelaksanaan Rik/Uji dan sidang pemilihan, namun tidak menjamin kelulusan.